Sabtu, 10 Mei 2014

Hukum Rokok dalam Islam

RINGKASAN HUKUM ROKOK
 
 
Pada dasarnya tidak ada pembahasan eksplisit di dalam Al-Quran dan hadits tentang status rokok dan merokok. Dalil-dalil nash yang dipakai cenderung tidak persis dan eksplisit mengarah pada rokok. Oleh karena itu, tidak heran kalau ulama klasik dan kontemporer berselisih (ikhtilaf) pendapat tentang halal dan haramnya. Inti dari pendapat ulama tentang rokok terbagi dua: pertama, haram secara mutlak. Kedua, mubah (boleh) atau makruh (tidak dianjurkan tapi tidak haram). Tapi bisa berubah menjadi haram dalam kasus khusus seperti pada orang yang kalau merokok akan menyebabkan penyakitnya tambah parah.
PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN ROKOK
DALIL HARAMNYA ROKOK
1.      QS Al-A'raf 7:157
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالأَغْلالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُواْ بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُواْ النُّورَ الَّذِيَ أُنزِلَ مَعَهُ أُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung. 
2.      QS Al-Isra 17:26-27
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيراً * إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً 

Artinya: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. 
Ayat lain yang sering diajukan dalil adalah QS An-Nisa' 4:29 dan Al-Baqarah 2:195.
3.      Hadits riwayat Abu Daud, Ahmad, Daruqutni, dll
 لا ضرر ولا ضرار
Artinya: Jangan melakukan sesuatu yang dapat mencelakakan diri sendiri dan orang lain.
4.     Hadits riwayat Bukhari
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يؤذ جاره، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلْيُكرم ضيفه، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا أو لِيصمت

Artinya: Barangsiapa beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaknya tidak menyakiti tetangganya, menghormati tamunya, dan mengatakan sesuatu yang baik atau diam.
ALASAN KEHARAMAN ROKOK
Alasan ulama yang mengharamkan rokok antara lain adalah sbb:
1.      Mengganggu kesehatan (ضرر على الجسم)
2.      Pemborosan (ضرر على المال)
3.      Mengganggu kesehatan masyarakat (ضررعلى المجتمع)
4.      Mengganggu kesehatan lingkungan (ضرر على البيئة)
ULAMA/LEMBAGA YANG MENGHARAMKAN ROKOK
Fatwa haramnya rokok berasal dari ulama Wahabi Arab Saudi. Berikut profil ulama yang mengharamkan rokok.
3.      Muhammadiyah berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010:
PENDAPAT ROKOK ITU MAKRUH/BOLEH
DALIL ATAS MAKRUH/BOLEHNYA ROKOK
1.      Kaidah fiqih (الأصل فى الأشياء الاباحة) segala sesuatu pada asalnya adalah mubah
ALASAN ULAMA ROKOK MAKRUH/BOLEH (MUBAH)
1)      Shaykh Hazim Abu Ghazalah, ulama Yordania, menganggap rokok itu makruh. Berikut fatwanya:

ان حكم الاسلام في التدخين ، لم يرد فيه نص قطعي ، في كتاب الله تعالى او سنة رسوله ، محمد صلى الله عليه وسلم ، وانما ورد قوله تبارك وتعالى «يحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث ، وكلمة الخبائث هنا كلمة عامة لا تشير الى الدخان بعينه ، وانما تشير الى ما ورد في النص من المحرمات ، كشرب الخمر والميسر ، والزنا ، والربا ، وغير ذلك.
لذلك لا نستطيع ان نحكم حكما قطعيا في تحريم الدخان ، او كراهيته التحريمية ، وانما ننصح اخواننا واخواتنا المدخنين ان يتركوا ، ويبتعدوا عن هذه النبتة الخبيثة

Artinya: Hukum Islam dalam soal merokok adalah tidak ada dalil eksplisit (qath'i) dalam Quran atau Sunnah (hadits) Nabi. Yang ada adalah firman Allah dalam QS Al-A'raf 7:157. Ayat ini sangat umum dan sama sekali tidak mengarah pada rokok. Ayat ini merujuk pada apa yang terdapat pada perkara-perkara yang diharamkan seperti minum khamr (minuman keras), judi, zina, riba, dan lain-lain. Oleh karena itu, saya tidak bisa menetapkan hukum yang pasti untuk mengharamkan rokok, untuk menghukumi makruh tahrim. Saya hanya bisa menganjurkan saudara-saudara kita yang perokok agar meninggalkan kebiasaan buruk ini.[1]
2)      Pada dasarnya tidak ada nash yang shorih (jelas) yang mengatakan bahwa rokok itu haram. Dan dalam kaidah ushul fiqih Syafi’i bahwa segala sesuatu pada asalnya adalah mubah (الأصل فى الأشياء الاباحة) kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Nah, karena tidak ditemukan dalil baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits yang mengharamkan rokok, maka pengambilan hukumnya dengan istish-hab (kembali ke hukum asalnya) yaitu mubah. Jadi hukum rokok pada asalnya adalah mubah.[2]
3)      Menurut Arwani, para ulama NU dalam bahtsul masail menilai tidak ada dasar yang kuat untuk mengharamkan rokok. Namun, lanjut Arwani, khusus bagi orang-orang dalam kondisi tertentu, misalnya memiliki penyakit dan penyakitnya bisa bertambah parah jika merokok, maka rokok diharamkan. "Misalnya bagi orang yang menderita diabetes dan sakit paru-paru, rokok haram bagi mereka," katanya.[3]
4) Syekh Ihsan Jampes, Kiyai dari tanah Kediri Jawa Timur yang hidup pada tahun 1901 putra dari KH. Dahlan Jampes Kediri mengarang sebuah kitab klasik yang berjudul إرشاد الإخوان في بيان حكم شرب القهوة والدخان yang lebih populer dengan nama Kitab Kopi dan Rokok. Kitab ini asli goresan beliau yang tertimbun di bilik pesantren, dan baru-baru ini diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia. Kitab ini sangat langka, tapi ternyata kitab ini tembuh ke pasar Internasional dan dicetak di Arab bersama kitab-kitab beliau yang lain, aku mencoba cari di web kitab klasik pun tidak nemu.
Dalam penjelasannya Syekh Ihsan menjelaskan secara sederhana dengan membagi dua bagian. Pertama ulama yang mengharamkan rokok. Antara lain: Ibrahim al-Laqqani al-Maliki, al-Tharabisyi, al-Muhaqqiq al-Bujairimi, dan Hasan al-Syaranbila. Argumentasi mereka rata-rata didasarkan atas efek samping atau bahaya yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi rokok. Misalnya, merusak kesehatan, melemahkan badan, dan juga berimbas pada pemborosan (isyraf).
Dan yang kedua yang menghalalkan rokok antara lain Abd al-Ghani al-Nabilisi, al-Syabramalis, al-Sulthan al-Halab, al-Barmawi, al-Rusyd, dan Ali al-Ajhury. Mereka menganggap bahwa rokok tidak najis, atau dapat menghilangkan kesadaran. Bahkan, rokok memberikan semangat baru dalam menjalani kehidupan. Baginya, tidak adanya dalil yang dijadikan dasar untuk mengharamkan rokok adalah dalil bahwa menghisap dan mengkonsumsi rokok hukumnya mubah. Kelompok ini cenderung tidak menjeneralisir masalah. Hukum mubah ini adalah berlaku bagi orang yang tidak terganggu kesehatannya atau hilang ingatannya ketika merokok. Pada posisi ini, Syaikh Ihsan tidak terjebak dalam perdebatan dua kubu. Ia malah memberikan jawaban alternatif. Ia berpendapat bahwa merokok adalah makruh. Meski begitu, hukum makruh ini tidak tetap. Bisa berubah jadi wajib, jika seandainya seseorang itu tidak atau berhenti merokok maka badannya akan sakit atau tidak bisa beraktifitas dengan baik. Bisa juga berubah jadi haram, bila alokasi uang yang digunakan untuk beli rokok itu seharusnya digunakan untuk menafkahi keluarganya, gara-gara beli rokok keluarganya jadi tidak makan. (h. 78)

Begitulah keluwesan dan kecerdasan ulama’ dulu, melihat masalah tidak secara saklek, dalil pengharaman rokok secara qoth’i tidak ada, tapi tetap bisa jadi haram karena ada bahaya bagi konsumennya, dan kebanyakan ulama’ menganggap sebagai makruh. Sungguh, sebagai ulama yang berkiprah di era revolusi fisik dan awal kemerdekaan mampu berfikir kontekstual melampaui zamannya, sementara di era keterbukaan informasi sekarang ini justeru banyak ahli agama yang berfikir tekstual. Apa ini kemunduran?
Yang perlu digaris bawahi adalah, kita sedang berbicara masalah furu’iyah (cabang)bukan ushuliyah (pokok), dalam masalah furu’ wajar dan pasti selalu ada perbedaan pendapat yang setiap pendapat mempunyai dalil masing-masing. Jadi, kita tidak bisa menjudge suatu hukum dalam masalah furu’ itu dengan hukum A maka hukumnya udah pasti A, tidak bisa B, C, atau D.  Itu bedanya dengan masalah ushul yang kalau udah A, ya udah pasti A, kalau tidak A maka keluar dari Islam.
Maka sungguh aneh ada yang bilang hukumnya haram secara mutlak, kalau secara mutlak maka harus ada dalil yang jelas mengharamkannya. Padahal tidak ada sama sekali dalil yang mengharamkan rokok. Kalau hanya berdalih berbahaya bagi kesehatan, emang benar, tapi apakah cuma rokok yang membahayakan kesehatan? bukankah gula juga berbahaya? dan betapa banyak zat aditif yang berbahaya bagi tubuh yang dikonsumsi manusia? bahkan aku pernah nyasar di blog seorang wanita yang secara penampilan islami banget, postingannya mengaku pengikut sunnah, tapi ada banner seperti ini terpampang di blognya
 
ULAMA/LEMBAGA YANG BERFATWA ROKOK MAKRUH ATAU BOLEH 
1)      Shaykh Hazim Abu Ghazalah direktur Jam'iyah Darul Quran, Yordania. 
2)      Muhammad bin Abdul Ghaffar Al-Sharif, ulama dan dosen Syariah dan Dirasah Islamiyah Universitas Kuwait[4]
3)      Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU pada 25 Februari 2011 memutuskan bahwa rokok itu hukumnya makruh atau mubah.
4)      Jawatan kuasa Perunding Hukum Syara’ (Fatwa) Malaysia.[5]

---------
[1] http://goo.gl/h8Wah (Hazim Abu Ghazalah)
[4] Lihat fatwanya: http://goo.gl/KbRwb
[5] Lihat fatwanya: http://goo.gl/bnR9q

0 komentar: