pondok adalah penjara suci bagiku

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 11 Mei 2014

KENAPA AGAMA ISLAM BANYAK FIRQAH/KELOMPOK

KENAPA AGAMA ISLAM BANYAK FIRQAH/KELOMPOK; KESALAHPAHAMAN DALAM MEMAKNAI IFTIRAQ DAN IKHTILAF


Ada sebagian dari kelompok Salafi atau Wahabi yang sering mempermasalahkan dan memperuncing suatu persoalan yang masih dalam lingkup ijtihadiyyah atau khilafiyyah, misalnya masalah qunut, shalat di pekuburan, membaca al-Quran di pekuburan, isbal dan lain sebagainya. Sehingga mereka berani memvonis salah terhadap orang lain yang bertentangan dengan mereka dan merasa pendapatnya paling benar dari yang lainnya. Sungguh mereka salah memposisikan yang mana masalah ikhtilaf dan yang mana masalah iftiraq dan tidak memahami dengan baik definisi dan makna dari keduanya. Di sini saya akan menjelaskan secara singkat makna dari ikhtilaf dan iftiraq dan perbedaan di antara keduanya. Dan saya akan membongkar siapa sebenarnya yang telah berbuat iftiraq dengan data dan bukti yang kuat, akurat dan autentik.
Allah Swt. melarang umat muslim berpecah belah: “Berpegangteguhlah kalian dengan tali Allah dan janganlah bercerai-berai.” (QS. Ali Imran ayat 103).
Kalimat Jamii’an (semuanya/bersatu) dalam ilmu nahwu berkedudukan menjadi haal (keadaan), maka artinya: “Jadilah kalian dalam keadaan bersatu dengan berpegang-teguh pada tali Allah.” Para ulama ahli tafsir mengartikan tali Allah (hablullah) dengan agama Allah, ada yang menafsirkan dengan al-Quran dan janji Allah. Ada juga yang mengartikan tali Allah dengan berjamaah yakni persatuan umat pada kalimat kebenaran.
Abdullah bin Mas’ud Ra. berkata: “Wahai manusia, harus bagimu untuk taat dan berjamaah karena keduanya adalah hablullah yang telah Allah perintahkan untuk kita pegangi. Sesungguhnya apa yang kamu benci di dalam jamaah dan taat masih lebih baik dari apa yang kamu sukai di dalam perpecahan.”
Ibnu al-Mubarak juga berkata: “Sesungguhnya jamaah (persatuan) adalah tali Allah, maka peganglah persatuan itu dengan talinya yang kokoh bagi yang beragama.”
Bersatu dalam agama Allah atas dasar akidah yang benar, bersatu atas dasar al-Quran dan Hadits. Bersatu dalam kalimatul haq. Dan jangan berpecah-belah dengan sebab mengikuti hawa nafsu atau sebab dasar akidah yang salah dengan tidak mengikuti petunjuk al-Quran, ikutilah jamaah. Sebab Nabi Saw. telah menjanjikan bahwa umatnya tidak akan bersatu pada kebatilan dan kesesatan, dengan sabdanya: “Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan, jika kalian melihat banyak perselisihan (yang menyebabkan perpecahan), maka ikutilah yang mayoritasnya.”
Walhamdulillah tsumma Alhamdulillah, sejak dulu hingga sekarang golongan mayoritas umat Rasulullah Saw. dari seluruh belahan dunia adalah Ahlussunnah wal Jama’ah yang berakidahkan Asy’ariyah dan Maturudziyah dan bermadzhabkan dengan salah satu empat madzhab. Walaupun imam-imam madzhab ada yang berbeda pendapat, namun mereka tetap satu akidah dan rukun dalam satu rumpun dan tidak menyebabkan terjadinya perpecahan. Dan inilah berkat terkabulnya doa Nabi Saw.: “Aku memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar tidak mengumpulkan umatku atas kesesatan, maka Allah mengabulkannya untukku.”
Perbedaan pendapat atau yang diisitilahkan dengan Ikhtilaf fi al-Furu’ sangat ditoleran oleh Islam sebab dalam ulfah (persatuan) saja pasti terjadi perbedaan pendapat. Dari sinilah Nabi Saw. bersabda: “Perbedaan pendapat umatku adalah sebuah rahmat.” Sebab perbedaan pendapat di antara ulama khususnya imam-imam madzhab didasari dengan ijtihad di dalam menggali hukum langsung dari al-Quran dan al-Hadits dengan kaidah-kaidah yang mereka munculkan dari dalil-dalil ijmali (global) atau tafshili (terperinci). Maka jika ijtihad mereka salah, mereka tetap mendapat satu pahala dan jika benar maka akan mendapat dua pahala. Ikhtilaf fi al-Furu’ ini pun juga terjadi di masa sahabat Nabi Saw.
Oleh sebab inilah Imam al-Qurthubi setelah menafsirkan ayat di atas, beliau berkomentar: “Ayat itu bukanlah dalil atas pengharaman Ikhtilaf fi al-Furu’ (perbedaan pendapat dalam hal furu’/fiqih), karena itu bukanlah disebut perselisihan, sebab Ikhtilaf  itu adalah suatu hal yang pasti terjadi dan ditoleran dalam i’tilaf dan jama’ (persatuan). Adapun hukum masalah-masalah ijtihad, maka ikhtilaf/perbedaan pendapat yang terjadi di dalamnya menghasilkan perkara-perkara fardhu dan makna-makna syariat yang lembut, dan sungguh para sahabat selalu berikhtilaf/berbeda pendapat di dalam hukum-hukum yang terjadi namun mereka tetap bersatu.”
Imam asy-Syathibi juga berkata: “Kami mendapati para sahabat setelah kewafatan Nabi Saw. telah berbeda pendapat dalam hukum-hukum agama. Namun mereka tidaklah saling berpecah-belah karena sesungguhnya mereka tidaklah berpecah-belah dalam agama. Sesungguhnya mereka berbeda pendapat hanyalah di dalam perkara yang diperbolehkan ijtihad di dalam pemikiran dan istinbath dari al-Quran dan al-Hadits dari persoalan-persoalan yang mereka tidak menemukan nashnya. Adapun Iftiraq (perpecahan) maka dapat menyebabkan pertikaian, perperangan dan pengkafiran dan dari sanalah penyebab masuknya ke dalam neraka sebagaimana Rasul Saw. bersabda: “Dan akan ber-iftiraq umatku menjadi 73 golongan, semuanya masuk neraka kecuali satu golongan.”
Maka di sini kita harus bisa membedakan antara Iftiraq (perpecahan) dan Ikhtilaf (perbedaan pendapat) agar tidak salah paham memahami ayat di atas.
Makna Iftiraq dan Ikhtilaf
a.      Iftiraq
Dari keterangan dan dalil-dalil di atas bisa kita pahami bahwa Iftiraq yang tercantum dalam al-Quran bermakna:
1.      Iftiraq fi ad-Din (berpecah-belah dalam lingkup agama), yaitu berselisih dalam hal yang sudah qath’i (pasti) dalam al-Quran, berselisih dalam hal yang bersifat prinsipil seperti berselisih dalam hal akidah, berselisih dalam hal Min Dharurat ad-Din (perkara yang sudah ditentukan dalam agama). Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikit pun tanggungjawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.” (QS. al-An’am ayat 159).
2.      Iftiraq ‘an al-Jama’ah yaitu bercerai-berai dari kelompok/persatuan kaum muslimin. Kelompok kaum muslimin di sini adalah umumnya umat muslim di masa Nabi Saw. dan para sahabatnya dan orang-orang yang masih teguh di atas manhaj Nabi dan para sahabatnya setelah terjadinya perpecahan, merekalah yang disebut Ahlussunnah wal Jama’ah. Tentunya dengan sanad yang menyambung pada mereka, sebab banyak yang mengaku Ahlussunnah tapi pemahamannya bertolak-belakang dengan pemahaman sahabat sebab tidak ada sanad sehingga pemahaman mereka terputus dari pemahaman ulama salaf. Nabi Saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak mengumpulkan/menyatukan umatku di atas kesesatan, kekuasaan Allah bersama jamaah, barangsiapa yang menyempal (dari jamaah), maka dia telah menyempal menuju neraka.”
b.      Ikhtilaf
Sedangkan Ikhtilaf  hanya terjadi dalam masalah-masalah yang secara tabiat boleh berbeda pendapat dan boleh berijtihad yang mana seseorang memiliki hak berpendapat, atau masalah-masalah yang mungkin tidak diketahui sebagian orang. Yakni pada masalah-masalah furu’ dan ijtihad, bukan masalah ushuluddin.
Ikhtilaf  ini bersumber dari sebuah ijtihad yang disertai niat yang lurus. Dalam hal ini, mujtahid yang keliru mendapat satu pahala karena niatnya yang jujur mencari kebenaran. Sementara mujtahid yang benar mendapat dua pahala. Kadangkala pihak yang salah juga pantas dipuji atas ijtihadnya. Dan terkadang dalam al-Quran dan al-Hadits disebutkan pelarangan ikhtilaf, maka yang dimaksud adalah ikhtilaf yang menyebabkan perpecahan (iftiraq) bukan ikhtilaf furu’iyyah yang berdasarkan ijtihad dan niat yang tulus.
Pada perkembangan selanjutnya Ikhtilaf  ini menjadi sebuah istilah untuk suatu ilmu yang membahas ikhtilaf-ikhtilaf/perbedaan-perbedaan dalam masalah furu’iyyah atau fiqhiyyah dan terkenal dengan istilah Ilmu Khilaf yakni ilmu yang membahas cara ber-istinbath/menggali hukum dari dalil-dalil ijmali dan tafshili yang diperankan oleh para ulama mujtahid. Dan Ikhtilaf fi al-Furu’ ini pun juga terjadi pada masa sahabat Nabi Saw.
Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi di dalam kitabnya al-Madkhal dengan sanadnya yang bersambung pada Ibnu Abbas Ra. beliau berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Ketika kalian diberikan kitab Allah, maka mengamalkannya harus dan tak ada alasan meninggalkannya. Jika kalian tidak menemukan (jawaban) di kitab Allah, maka di dalam sunnahku yang terdahulu. Jika kalian tidak menemukan di dalam sunnahku, maka lihatlah apa yang diucapkan para sahabatku. Sesungguhnya para sahabatku bagaikan bintang-bintang di langit. Siapa saja dari mereka yang kalian pegang, niscaya kalian akan mendapatkan petunjuk. Perbedaan di antara sahabatku adalah rahmat.”
Dari hadits tersebut terdapat beberapa faedah diantaranya:
1.      Kabar dari Rasulullah Saw. akan adanya perbedaan (ikhtilaf) di dalam hal furu’iyyah (cabang syariat) dan ini termasuk mukjizat beliau tentang hal-hal yang gaib.
2.      Setiap ulama yang berijtihad sesungguhnya berdasarkan atas petunjuk, maka tidak boleh mencela atau menyalahkan mereka. Siapa saja diantara ulama tersebut yang kita pilih sungguh berada di atas petunjuk.
Diceritakan oleh Imam Khatib al-Baghdadi di dalam kitabnya ar-Ruwah: Harun ar-Rasyid berkata kepada Imam Malik bin Anas: “Wahai Abu Abdillah (Imam Malik), Anda mengarang dan menulis kitab ini lalu menyebarkannya di semua penjuru Islam agar umat membawanya?”
Maka Imam Malik menjawab: “Sesungguhnya perbedaan para ulama itu rahmat dari Allah untuk umat ini. Setiap ulama mengikuti apa yang mereka pandang shahih. Dan semuanya di atas petunjuk dan masing-masing hanya berharap kepada Allah.”
Pada intinya yang dilarang Allah Swt. adalah berselisih dalam hal akidah, berselisih yang menyebabkan permusuhan, pertikaian dan perpecahan atau disebut dengan istilah Iftiraq atau Ikhtilaf fi al-‘Aqidah atau fi ad-Din atau juga Ihktilaf fi al-Kitab. Sedangkan Allah Swt. mentolerir perbedaan pendapat dalam hal furu’iyyah atau fiqhiyyah dan ini merupakan suatu bentuk ijtihad yang berdasarkan dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah. Maka Iftiraq pasti menyebabkan perpecahan dan permusuhan, dan tidak semua ikhtilaf menyebabkan perpecahan dan permusuhan. Iftiraq sudah pasti ikhtilaf dan ikhtilaf belum tentu ifitiraq.
Dan seringkali ada sebagian kelompok khususnya kelompok yang menyebut ajarannya dengan manhaj Salafiy, mencampuradukkan antara masalah ikhtilaf/khilafiyyah dengan masalah iftiraq. Sehingga terkadang mereka memperuncing masalah-masalah khilafiyyah yang ada dan menyalahkan orang yang berikhtilaf. Sungguh ini suatu kesalahan fatal dan kejahilan yang nyata.
Keadaan Orang yang Beriftiraq dan juga Merupakan Ciri-ciri Ajaran Sesat
Diantaranya adalah keadaannya dalam “syiqaq yang jauh”, sebagaimana Allah Swt. jelaskan dalam al-Quran: “Yang demikian itu adalah karena Allah telah menurunkan Kitab Suci dengan membawa kebenaran; dan sesungguhnya orang-orang yang berselisih tentang (kebenaran) Kitab Suci itu, benar-benar dalam syiqaq yang jauh.” (QS. al-Baqarah ayat 172).
Apakah makna syiqaq dalam ayat tersebut? Syiqaq dalam kitab-kitab tafsir memiliki 3 makna:
1.      Al-Mu’adah wa al-Munaza’ah
Yaitu permusuhan dan perselisihan. Orang yang beriftiraq (bercerai-berai), maka mereka telah jauh memusuhi kebenaran dan berselisih dalam hal kebenaran. Inilah keadaan orang-orang yang beriftiraq baik dari kalangan kaum kafir sebagaimana firman Allah Swt.: “Sebenarnya orang-orang kafir itu (berada) dalam kesombongan dan permusuhan yang sengit.” (QS. Shad ayat 2). Yaitu kesombongan dan permusuhan sengit kepada Rasulullah Saw.
Ataupun dari kalangan ahli firqah dan bid’ah dari umat muslim itu sendiri. Sebagaimana firman Allah: “Agar Dia menjadikan apa yang dimasukkan oleh setan itu, sebagai cobaan bagi orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan yang kasar hatinya. Dan sesungguhnya orang-orang yang lalim itu, benar-benar dalam permusuhan yang sangat.” (QS. al-Hajj ayat 53).
Dalam ayat itu dijelaskan bahwa apa yang dimasukkan oleh setan, dijadikan oleh Allah sebagai fitnah/kesesatan bagi dua golongan yaitu orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit syaq dan nifaq. Dan orang-orang yang keras hatinya mereka adalah orang-orang yang berbuat kesyirikan dan mereka semua disebut orang-orang yang dzalim. Dan orang-orang yang dzalim tersebut di dalam permusuhan yang sangat.
Maka ahlul firqah yang menyempal dari jamaah kaum muslimin mereka di dalam permusuhan yang sangat dan memecah-belah umat, demikian juga terjadi permusuhan di antara golongan mereka sendiri sehingga kelompok mereka pun beriftiraq/berpecah-belah dan itulah bukti kebathilan ajaran mereka, sebab mereka bukanlah mengikuti satu jalan (al-Haq) melainkan mengikuti beberapa jalan kesesatan.
Renungkanlah firman Allah Swt. berikut ini: “Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (QS. al-An’am ayat 153).
Imam Ibnu Katsir berkata tentang ayat tersebut: “Sesungguhnya Allah mennyebutkan kata ‘sabil’ dengan bentuk tunggal, karena sesungguhnya kebenaran itu satu. Sebab itulah Allah menyebutkan kata ‘subul’ dengan bentuk jamak karena perpecahan dan bercabang-cabang.”
Abdullah bin Abbas pun yang dijuluki dengan Tarjuman al-Quran menafsirkan ayat: “Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain).” Beliau menafsirkan: “Janganlah kamu mengikuti jalan-jalan kesesatan.”
Dan jika kita mau melihat di dalam al-Quran, maka kita dapati kalimat Shirath disebutkan dengan bentuk mufrad/satu sebab Thariq al-Haq hanyalah satu yaitu Shirath al-Mustaqim, al-Quran al-Karim yang sesuai pemahaman Rasulullah Saw.
2.      Asy-Syaqq atau al-Fashlu
Yaitu memecah dan memutuskan. Artinya orang yang beriftiraq adalah orang yang memecah dan memutus dari barisan jamaah muslimin, terlepas dari kelompok mayoritas umat muslim.
3.      Al-Masyaqqah
Yaitu beban dan berat. Artinya orang yang beriftiraq seolah-olah berbuat apa yang memberatkan dan menyakiti kelompok lainnya.
Kesimpulan
Maka dari keterangan di atas, bisa kita tarik kesimpulannya sebagai berikut:
1.      Iftiraq adalah perselisihan dalam masalah ushuluddin atau akidah yang pasti menyebabkan terjadinya permusuhan dan perpecahan.
2.      Ikhtilaf tidak berkonotasi negatif. Ikhtilaf yang negatif adalah ikhtilaf di dalam akidah. Sedangkan ikhtilaf yang positif adalah ikhtilaf yang terjadi dalam masalah furu’iyyah, fiqhiyyah atau ijtihadiyyah sebagaimana ikhtilaf yang terjadi di antara ulama madzhab. 
3.      Salah besar memperuncing masalah ikhtilaf yang ada. Dan salah fatal mencampuradukkan masalah ikhtilaf ke dalam masalah iftiraq.
4.      Diantara ciri-ciri aliran sesat adalah memecah-belah umat Islam, saling bermusuhan, memisahkan diri dari barisan jama’ah muslimin dan terjadinya perselisihan dan perpecahan di antara golongan mereka sendiri sebagai bukti ajaran mereka tidak mengikuti al-Haq (kebenaran) dan hanya mengikuti jalan-jalan sesat dan hawa nafsu.
Selanjutnya pada pembahasan berikutnya akan saya tuangkan dan tampilkan bukti-bukti adanya iftiraq yaitu perpecahan dan perselisihan sengit di dalam tubuh kelompok mereka sendiri, kelompok yang menisbatkan pemahamannya dengan manhaj salaf, dengan bukti-bukti kuat dan fakta yang akurat baik dari scan kitab-kitab mereka sendiri ataupun melalui media masa seperti majalah, video youtobe dan lainnya. Atau fatwa-fatwa mereka yang saling berbenturan bahkan hingga keluar kata-kata tak pantas terlontar dari lisan seorang ulama, seperti ajhal min al-himar (lebih bodoh dari keledai), sesat, gila hingga saling mengkafirkan sesama kelompok mereka sendiri. (Didaur ulang dari tulisan Ustadz Ibnu Abdillah Al-Katibiy).

Makna Lagu lir Ilir

Makna Lagu lir Ilir

 


Lir-ilir, lir-ilir
tandure wis sumilir
Tak ijo royo-royo tak senggo temanten anyar
Cah angon-cah angon penekno blimbing kuwi
Lunyu-lunyu yo penekno kanggo mbasuh dodotiro
Dodotiro-dodotiro kumitir bedhah ing pinggir
Dondomono jlumatono kanggo sebo mengko sore
Mumpung padhang rembulane mumpung jembar kalangane
Yo surako… surak hiyo…

Lir ilir, judul dari tembang di atas. Bukan sekedar tembang dolanan biasa, tapi tembang di atas mengandung makna yang sangat mendalam. Tembang karya Kanjeng Sunan ini memberikan hakikat kehidupan dalam bentuk syair yang indah. Carrol McLaughlin, seorang profesor harpa dari Arizona University terkagum kagum dengan tembang ini, beliau sering memainkannya. Maya Hasan, seorang pemain Harpa dari Indonesia pernah mengatakan bahwa dia ingin mengerti filosofi dari lagu ini. Para pemain Harpa seperti Maya Hasan (Indonesia), Carrol McLaughlin (Kanada), Hiroko Saito (Jepang), Kellie Marie Cousineau (Amerika Serikat), dan Lizary Rodrigues (Puerto Rico) pernah menterjemahkan lagu ini dalam musik Jazz pada konser musik “Harp to Heart“.
Apakah makna mendalam dari tembang ini? Mari kita coba mengupas maknanya
Lir-ilir, lir-ilir
tembang ini diawalii dengan ilir-ilir yang artinya bangun-bangun atau bisa diartikan hiduplah (karena sejatinya tidur itu mati) bisa juga diartikan sebagai sadarlah. Tetapi yang perlu dikaji lagi, apa yang perlu untuk dibangunkan?Apa yang perlu dihidupkan? hidupnya Apa ? Ruh? kesadaran ? Pikiran? terserah kita yang penting ada sesuatu yang dihidupkan, dan jangan lupa disini ada unsur angin, berarti cara menghidupkannya ada gerak..(kita fikirkan ini)..gerak menghasilkan udara. ini adalah ajakan untuk berdzikir. Dengan berdzikir, maka ada sesuatu yang dihidupkan.
tandure wus sumilir, Tak ijo royo-royo tak senggo temanten anyar.
Bait ini mengandung makna kalau sudah berdzikir maka disitu akan didapatkan manfaat yang dapat menghidupkan pohon yang hijau dan indah. Pohon di sini artinya adalah sesuatu yang memiliki banyak manfaat bagi kita. Pengantin baru ada yang mengartikan sebagai Raja-Raja Jawa yang baru memeluk agama Islam. Sedemikian maraknya perkembangan masyarakat untuk masuk ke agama Islam, namun taraf penyerapan dan implementasinya masih level pemula, layaknya penganten baru dalam jenjang kehidupan pernikahannya.
Cah angon cah angon penekno blimbing kuwi.
Mengapa kok “Cah angon” ? Bukan “Pak Jendral” , “Pak Presiden” atau yang lain? Mengapa dipilih “Cah angon” ? Cah angon maksudnya adalah seorang yang mampu membawa makmumnya, seorang yang mampu “menggembalakan” makmumnya dalam jalan yang benar. Lalu,kenapa “Blimbing” ? Ingat sekali lagi, bahwa blimbing berwarna hijau (ciri khas Islam) dan memiliki 5 sisi. Jadi blimbing itu adalah isyarat dari agama Islam, yang dicerminkan dari 5 sisi buah blimbing yang menggambarkan rukun Islam yang merupakan Dasar dari agama Islam. Kenapa “Penekno” ? ini adalah ajakan para wali kepada Raja-Raja tanah Jawa untuk mengambil Islam dan dan mengajak masyarakat untuk mengikuti jejak para Raja itu dalam melaksanakan Islam.
Lunyu lunyu penekno kanggo mbasuh dodotiro.
Walaupun dengan bersusah payah, walupun penuh rintangan, tetaplah ambil untuk membersihkan pakaian kita. Yang dimaksud pakaian adalah taqwa. Pakaian taqwa ini yang harus dibersihkan.
Dodotiro dodotiro, kumitir bedah ing pinggir.
Pakaian taqwa harus kita bersihkan, yang jelek jelek kita singkirkan, kita tinggalkan, perbaiki, rajutlah hingga menjadi pakain yang indah ”sebaik-baik pakaian adalah pakaian taqwa“.
dondomono jlumatono kanggo sebo mengko sore.
Pesan dari para Wali bahwa suatu ketika kamu akan mati dan akan menemui Sang Maha Pencipta untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatanmu. Maka benahilah dan sempurnakanlah ke-Islamanmu agar kamu selamat pada hari pertanggungjawaban kelak.
Mumpung padhang rembulane, mumpung jembar kalangane.
Para wali mengingatkan agar para penganut Islam melaksanakan hal tersebut ketika pintu hidayah masih terbuka lebar, ketika kesempatan itu masih ada di depan mata, ketika usia masih menempel pada hayat kita.
Yo surako surak hiyo.
Sambutlah seruan ini dengan sorak sorai “mari kita terapkan syariat Islam” sebagai tanda kebahagiaan. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu (Al-Anfal :25)

Sabtu, 10 Mei 2014

CARA CEPAT BELAJAR BACA KITAB KUNING

CARA CEPAT BELAJAR BACA KITAB KUNING 

 

 Jika mau berusaha, niscaya dalam waktu 3-6 bulan, seorang santri sudah bisa membaca kitab kuning secara baik dan benar. Mengenai makna atau arti, itu urusan kamus.


Diakui atau tidak, banyak umat Islam yang tidak bisa membaca Alquran dengan baik dan benar. Dan, jangankan seluruh ayat-ayat Alquran, surah Alfatihah saja, terkadang masih banyak yang belum fasih dalam membacanya. Termasuk, mereka yang sudah berhaji sekali pun.

Bila membaca Alquran yang sudah ada harakatnya saja kesulitan, tentu akan lebih sulit lagi apabila membaca kitab kuning yang ditulis tanpa ada harakatnya. ''Ya, inilah tantangan kita semua. Sebenarnya, membaca kitab kuning itu mudah, asal tahu caranya,'' kata KH Taufiqul Hakim, penemu metode cara cepat membaca kitab kuning, yang juga pengasuh Ponpes Darul Falah, Bangsri, Jepara, akhir pekan lalu, saat mewisuda 25 santri putra dan putri dari Ponpes Al-Matin, Ciputat, Tangerang.

Kepada Syahruddin El-Fikri dari Republika, pria kelahiran Jepara, 34 tahun yang lalu ini bercerita tentang awal mula menemukan Metode Amtsilati yang dikembangkannya. Berikut perbincangannya.


Bagaimana awalnya sehingga Ustaz membuat metode cara cepat membaca kitab kuning?
Seperti kebanyakan para santri yang mondok di pesantren, setelah lulus atau tamat, mereka banyak yang kesulitan membaca kitab kuning. Padahal, mereka menuntut ilmu di pesantren hingga waktu yang lama. Ada yang tiga tahun, lima tahun, bahkan ada yang sampai 10 tahun.

Dan, selama itu pula, mereka biasanya mengaji kitab kuning dengan para pengasuh pesantren, ustaz, maupun santri senior yang memiliki kemampuan dalam membaca kitab kuning.

Selama di pesantren, mereka mendapatkan pelajaran, seperti nahwu yang dipelajari dari kitab kuning, di antaranyaAjurumiyah, Alfiyah Ibnu Malik, Nazam Imrithi, dan nahwu al-Wadlih. Begitu juga, dengan ilmu sharaf, seperti kitab tashrif yang memuat sekian ratus hingga ribuan tashrif untuk sebuah kata.

Agar memahami materi dalam kitab nahwu maupun sharaf itu, mereka umumnya harus menghafalkan. Kalau tidak hafal, biasanya mereka kesulitan untuk mempraktikkannya saat membaca kitab kuning.

Karena sudah sekian lama belajar, kemudian mereka keluar dari pondok pesantren, ada sebagian di antaranya yang tidak mampu lagi membaca kitab kuning. Bahkan, kedudukan masing-masing kalimat atau kata sudah tidak diketahui lagi.

Hal ini pula yang saya alami. Sekitar seribu nazam Alfiyah yang pernah saya pelajari dan hafalkan hingga selesai sekolah di madrasah aliyah, saya tidak tahu apa kegunaannya. Akhirnya, semuanya hilang. Sementara itu, keinginan untuk membaca kitab kuning sangat kuat. Namun, membaca secara baik dan benar kesulitan.

Berdasarkan pengalaman pribadi ini, akhirnya saya mencoba membaca sedikit demi sedikit. Kemudian, ayat-ayat yang ada dalam Alquran atau kitab kuning saya coba tulis dalam bentuk selembar kertas lengkap dengan harakatnya. Lalu, setelah saya baca, kemudian saya pahami, saya tulis lagi ayat-ayat tersebut pada kertas lainnya tanpa harakat. Saya terus praktikkan seperti itu, hingga akhirnya saya mulai bisa membaca tulisan arab yang tanpa harakat dengan benar.

Setelah itu, saya cari dasarnya. Kenapa tulisan mim dan nun seringkali dibaca min, dan jarang sekali dibaca man. Lalu, mengapa setiap akhir dari kata min itu, selalu diakhiri dengan huruf berharakat kasrah (bawah). Apa dasarnya dan bagaimana kedudukannya?

Nah, dasar dan kedudukannya itu kemudian saya cari dalam Alfiyah. Oh, ternyata kata min itu adalah bentuk huruf jer yang memberi harakat di bawah pada akhir huruf dari kata berikutnya. Misalnya, min al-Suuki, min al-madrasati, dan min funduqi.

Begitu juga, dengan kata ilaa, 'an, 'ala, fi, bi, li, rubba, dan ka. Dari situs, akhirnya saya dapat kesimpulan bahwa setiap ada huruf jer ini, kata berikutnya akan berharakat kasrah pada huruf terakhirnya. Begitulah seterusnya.

Bagaimana kemudian Ustaz memformulasikannya ke dalam sebuah buku Amtsilati itu?
Setelah saya meyakini bahwa apa yang saya pelajari sudah benar. Kemudian, saya coba praktikkan kepada beberapa teman saya yang dulu sempat mondok juga dan pada seorang anak kecil yang berumur sekitar delapan tahun.

Tanpa disangka-sangka, setelah saya ajarkan metode itu, kemudian saya suruh mereka menghafalkan beberapa nazam yang menjadi dasar dari kalimat atau kata yang dipelajari, mereka pun mampu mengungkapnya dengan baik dan benar.

Maka, mulai dari situlah saya yakin, metode ini bisa memberi manfaat bagi orang banyak, termasuk mereka yang tidak atau belum mengenal huruf hijaiyah sekalipun. Dari situlah, akhirnya saya menulis buku Amtsilati tersebut.

Berapa lama Ustaz menuliskan metode dan kaidah itu ke dalam buku Amtsilati tersebut?
Prosesnya memang cukup panjang dan unik pula. Setelah saya menyelesaikan pendidikan di Mathaliul Falah, Kajen, Pati, saya mendapatkan pelajaran Alfiyah. Saya tidak mengerti, yang penting disuruh menghafal dulu. Setelah hafal, saya bingung mau diapakan seribu nazam yang telah saya hafalkan itu. Baru naik kelas dua aliyah, mulai sedikit memahami akan kegunaannya. Dan, ketika lulus seperti yang saya ceritakan itu, saya mencoba mempraktikkannya, sedikit demi sedikit.

Lalu, ketika keinginan makin besar dan saya kebingungan bagaimana menuliskannya, saya kemudian sempat menuntut ilmu lagi di Ponpes al-Manshur, Popongan, Klaten, pimpinan KH Salman Dahlawi.

Di Ponpes ini saya mondok dengan sepenuhnya mengambil pendidikan thoriqah (tarekat--Red). Saya bertekad, tidak akan pulang ke rumah sebelum khatam thoriqah (tamat tarekat), mumpung belum menikah, ketika itu tahun 1996.

Alhamdulillah, selama 100 hari saya diberi anugerah Allah bisa menghatamkan thoriqah, yang mestinya ditempuh sampai lima tahunan. Saya kemudian pulang kampung.

Dari sini, selama beberapa tahun, tepatnya sekitar tahun 2000 saya meneruskan pondok yang pernah saya rintis sewaktu tamat dari Mathaliul Falah.

Ketika itulah, saya sempat mendengar ada sistem belajar cepat membaca Alquran yang dikenal dengan metode Qiroati. Terdorong dari metode Qiroati yang mengupas cara membaca Alquran yang ada harakatnya, saya ingin menulis yang bisa digunakan untuk membaca yang tidak ada harakatnya.

Memang, ketika orang mendengar nama nahwu, yang dipikirkan akan menjadi ngelu. Membaca buku atau kitab sharaf, seolah-olah membikin tegang syaraf. Maka, terbetiklah nama Amtsilati yang berarti beberapa contoh. Maka, mulai tanggal 27 Rajab, tepatnya tahun 2001 M, saya mulai merenung dan muncul pemikiran untuk mujahadah.

Di dunia tarekat, istilah ini sering digunakan ketika seseorang mengalami kesulitan lalu melakukan mujahadah agar mendapatkan petunjuk. Sambil mengamalkan doa-doa yang ada dan jika seseorang itu ikhlas melaksanakannya, niscaya akan diberi kemudahan. Mulailah saya melakukan mujahadah setiap hari hingga tanggal 17 ramadhan atau bertepatan dengan Nuzulul Quran. Kadang, ketika mujahadah, saya sempat ziarah ke makam Mbah Ahmad Mutamakkin, Kudus.

Dalam mujahadah itu, saya merasa berjumpa dengan Syekh Muhammad Baha'uddin An-Naqsyabandiyyah, Syekh Ahmad Mutamakkin, dan Imam Ibnu Malik. Hari itulah, pada 17 Ramadhan itu, saya merasa ada dorongan yang sangat kuat untuk segera menuliskannya. Dan, Alhamdulillah, dorongan itu saya lakukan hingga akhirnya tanggal 27 Ramadhan atau 10 hari ketika saya memulai menulis, terwujudlah buku Amtsilati dalam tulisan tangan.

Selanjutnya, naskahnya diketik oleh beberapa sahabat saya, yang kurang lebih membutuhkan waktu sekitar satu tahun, karena dilengkapi pula dengan khulashah dan dasar-dasar dari setiap contoh kata. Dari 10 ribu nazam Alfiyah hanya ada sekitar 184 yang kami pakai dalam buku Amtsilati. Dan, Insya Allah, itu semua sudah mencakup keseluruhan Alfiyah. Dan, selanjutnya, buku itu kami cetak sebanyak 300 eksemplar.

Bagaimana tanggapan masyarakat atas buku ini?
Ya, pertama kali, untuk membuktikan apakah metode yang saya gunakan berhasil, diadakanlah bedah buku pada 22 Juni 2002 di Jepara. Alhamdulillah, beragam tanggapan muncul, ada yang pro dan ada pula yang kontra.

Rupanya, dalam bedah buku di Jepara itu, ada seorang peserta yang tertarik kemudian mengundang kami menyampaikan lagi di Ponpes Manba'ul Quran di Mojokerto.

Untuk acara di Mojokerto, kami cetak lagi buku Amtsilati sebanyak seribu eksemplar. Alhamdulillah, responsnya sangat positif. Dari sini kemudian, berbagai undangan pelatihan kami terima. Baik yang diselenggarakan oleh perguruan Tinggi seperti Universitas Darul Ulum (Undar), Jombang, juga di Jember, Pamekasan, dan beberapa kota lainnya, termasuk Malaysia.

Bahkan, setelah seminar dari seminar, lalu pelatihan ke pelatihan, semakin meluaslah buku Amtsilati dan banyak masyarakat yang menyambut baik buku yang kami tulis tersebut. Alhamdulillah, hingga saat ini, buku Amtsilati telah terjual sebanyak tujuh juta eksemplar.

Dan, banyak pula kalangan mahasiswa, baik setingkat S-1 hingga S-3 yang tertarik untuk melakukan penelitian tentang metode yang kami tulis. Alhamdulillah, semuanya memberikan respons positif.

Apakah buku ini bisa dipelajari sendiri tanpa harus melalui seorang guru?
Ya, ini yang sekarang menjadi tantangan bagi kami untuk melakukannya. Terus terang, hingga saat ini saya sangat berharap metode Amtsilati bisa dipelajari setiap orang. Tapi, untuk saat ini, harus dengan seorang guru atau koordinator pesantren yang kami tunjuk. Saya masih khawatir, metode yang kami harapkan, yaitu seseorang bisa membaca kitab kuning dalam jangka waktu antara 3-6 bulan selesai. Nah, bila sendirian, saya khawatir hal itu tidak terpenuhi.

Jadi, untuk sementara ini, hendaknya bisa melalui koordinator pesantren yang telah kami tunjuk. Alhamdulillah, jumlah koordinator pesantrennya sudah cukup banyak tersebar mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jabodetabek, Kalimantan, Sumatra, dan lainnya.

Apakah buku ini juga dijual bebas?
Untuk sementara tidak dijual bebas. Seperti tadi, saya khawatir mereka yang belajar sendiri akan kesulitan memahaminya. Lebih baiknya, silakan mereka menghubungi pesantren-pesantren yang ada, silakan mencari bukunya di sana dan bisa belajar Amtsilati kepada mereka.

Apalagi, buku Amtsilati itu ada lima jilid, yang perlu penjelasan dari seorang guru. Mereka yang belajar tidak diperkenankan naik ke jilid berikutnya sebelum selesai jilid di bawahnya.


Apa harapan selanjutnya dari buku ini?
Saya berharap, makin banyak orang yang bisa membaca kitab kuning dengan baik dan benar. Yang penting bisa baca dulu, tahu kedudukan dari setiap kata dan kalimatnya, bisa memberikan harakatnya dengan tepat. Itu yang penting. Mengenai maknanya, gampang, nanti tinggal buka di kamus, akan didapatkan makna atau arti dari kalimat itu.

Dan, selanjutnya, yang saya harapkan, ada santri yang mampu membuat lebih cepat lagi sehingga makin mudah bagi seseorang untuk belajar membaca kitab kuning.


Agama Islam Itu Hebat

''Agama Islam itu hebat dibandingkan dengan agama lainnya,'' kata KH Taufiqul Hakim menegaskan.

Mengapa? ''Karena sejak 14 abad silam, Alquran sudah membuat dan menuliskan berbagai teori yang sekarang banyak diklaim umat lain,'' paparnya.

Ia menyebutkan, beberapa penemuan ilmuwan dari Eropa, seperti kompas, mesiu, dan mesin percetakan. Ketiga jenis penemuan ini, ungkapnya, merupakan kunci dalam membuka cakrawala dunia.

''Maknanya dari ketiga jenis penemuan itu adalah umat Islam itu harus cerdas,'' katanya menegaskan.

Pria kelahiran Jepara, pada 14 Juni 1975 ini menyebutkan, kompas yang menunjukkan arah mata angin, seperti timur, barat, utara, dan selatan, justru telah dibicarakan oleh Alquran 14 abad silam.

''Kita punya kompas sejati, yaitu Alquran. Artinya, bila kompas menunjukkan arah manusia untuk menuju satu tempat dan dengan itu dia bisa selamat, Alquran justru akan menyelamatkan manusia di dunia dan di akhirat. Dengan Alquran, tentu kita akan bisa menguasai dunia,'' terangnya.

Kemudian, penemuan mesiu. Ketika masyarakat Eropa menggunakan mesiu dan memanfaatkannya sebagai senjata, jelas suami Hj Faizatul Mahsunah ini, umat Islam juga punya senjata yang sangat ampuh. Senjata itu berupa doa, zikir, asmaul husna, shalawat, dan wirid.

''Dengan niat yang tulus, ikhlas, dan semata-mata hanya karena Allah, niscaya Allah akan memudahkan kita mencapai kemajuan, asal dibarengi dengan usaha yang sungguh-sungguh,'' jelasnya.

Alquran, papar bapak dua anak ini, merupakan sumber ilmu pengetahuan, yang memungkinkan setiap umat Islam untuk terus menggalinya dan mengamalkannya dalam kehidupan.

Selanjutnya, ketika bangsa Eropa menemukan mesin percetakan untuk mendistribusikan ilmu pengetahuan, jauh sebelumnya Alquran sudah membicarakannya. ''Iqra' bismirabbikal ladzi khalaq, Khalaqal Insana min 'Alaq, Iqra' wa rabbukal akram. Alladzi 'allama bil qolam. 'Allamal Insana maa lam ya'lam. Alquran sudah mengajarkan manusia untuk membaca dan menulis. Kemudian, hadirnya sekolah-sekolah dan madrasah yang mampu mencetak generasi Islam yang lebih baik,'' katanya.

Lembaga pendidikan, menurutnya, jauh lebih hebat dari hanya sebuah mesin percetakan. ''Kalau mesin percetakan bisa dicetak untuk mendistribusikan sebuah buku dari seorang penulis, sebaliknya lembaga pendidikan bisa mencetak dan menghasilkan penulis-penulis buku yang hebat,'' terangnya.
Oleh karena itu, KH Taufiqul Hakim mengimbau umat Islam, senantiasa mempelajari Alquran dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

IKHTISHAR BIOGRAFI HADLROTIS SYAIKH IMAM NAWAWI

IKHTISHAR BIOGRAFI HADLROTIS SYAIKH IMAM NAWAWI

Muassis Ma'had "Mahir Arriyadl"Ringinagung-Pare-Kediri-JawaTimur



Pada sekitar tahun 1870 M,Hadlrotus Syaikh Imam Nawawi mendirikan sebuah Pondok Pesantren Salafiyyah yang berasaskan Ahlussunah Wal Jamaah yang kemudian bernama Ponpes"Mahir Arriyadl".Dalam memberi suri tauladan pada masyarakat Syaikh senantiasa mengedepankan sikap dan kpribadihan yang luhur.Dengan berbekal keeguhan hati,niat yang kuat serta tawakkal pada Allah SWT,Beliau memulai mewujudkan cita-cita yang luhurnya mendirikan pondok pesantren dengan membuka lahan di areal alas simpenan yang terkenal keangkerannya.Keadaan alas simpenan yang dipenuhi pohon-pohon besar mengharuskan Hadlrotus Syaikh Imam Nawawi melakukan penebangan hutan.Seiring dengan penebangan itu seringkali terjadi keanehan-keanehan,diantaranya banyak pohon yang telah ditebang kemudian dikeringkan namun tidak mempan dibakar.Keanehan lain yang membuat para santri heboh adalah adanya pohon beringin yang agung(besar sekali),meski ditebang berulang kali dan batang pohonnya telah putus,akan tetapi sulit untuk di tumbangkan.Dengan adanya peristiwa itu akhirnya para santri yang ikut andil dalam penebangan alas simpenan bermusyawarah untuk mencari jalan keluarnya.Mereka akhirnya sepakat untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada Hadlrotus Syaikh Imam Nawawi.Salah seorang dari mereka yang bernama Jailani dipercaya untuk menghadap Hadlrotus Syaikh sehubungan dengan kemisteriusan pohon beringin tersebut.Mendengar hal tersebut beliau memutuskan untuk meninjau langsung ketempat kejadian.Terjadinya peristiwa misterius itu tidak membuat hati beliau goyah dalam cita-cita menyiarkan dinul islam ditengah-tengah masyarakat.Beliau tidak pernah putus asa dalam menghadapi segala ujian dan cobaan.Maka Beliau bermunajat pada Allah SWT dan mohon diberi petunjuk.Akhirnya beliau mendapat ilham agar mengamalkan Sholawat Nabi yang berbunyi:

اللهمّ صلّ على محمّد وسلّم

Setelah mendapatkan ilham tersebut,maka Hadlrotus Syaikh mengajak seluruh santrinya untuk membaca membaca sholawat tersebut bersama-sama.Atas izin Allah pohon beringin tersebut akhirnya tumbang seketika.Dan untuk mempermudah berkumpulnya para santri dalam melakukan shalawat berjama'ah Beliau selanjutnya mendirikan sebuah masjid yang akhirnya dikenal dengan masjid Ringinagung.Sejak saat itulah Shalawat tersebut dikenal dimasyarakat dengan"Shalawat Ringinagung" .Dengan keistimewaan shalawat tersebut Hadlrotus Syaikh menganjurkan para sntri senantiasa membacanya.Demi menjalankan amanat tersebut,maka hingga saat ini shalawat tersebut tetap menjadi permata berharga yang senantiasa dikumandangkan oleh penerus beliau dan juga santri-santrinya.Kenyataan tersebut dapat kita lihat dengan adanya rutinitas santri sekarang setiap ba'da maghrib malam jum'at yang berjamaah membaca shalawat Ringinagung di masjid peninggalan Hadlrotus Syakh Imam Nawawi.


Dalam pengetahuan beliau akan ajaran Rosul membuat beliau senantiasa berbuat baik dermawan dan murah hati pada sesama bahkan pada makhluk tak berakal sekalipun tetap arif.semua itu semata-mata sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.Pondok Pesantren yang beliau dirikan semakin hari semakin maju pesat ,hingga jumlah santri saat itu mencapai 7.000 orang.Beliau mencurahkan tenaga dan pikiran untuk meningkatkan kualitas para santri.Saat itu sebagian orang sulit untuk mendapatkan kehidupan yang layak termasuk para santri.Banyak para santri yang berusaha mandiri dengan bekerja diluar pondok sekedar mencukupi kehidupan sehari-hari sebagai penunjang tholabul ilmi mereka.Kemadirian para santri inilah yang mrupakan ciri khas pondok pesantren Ringinagung yang lestari hingga saat ini.Syaikh Imam Nawawi yang mengedepankan sifat welas dan asih selalu memberikan tunjangan kepada para santri yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan di pondok .Setelah beberapa tahun kemudian,yaitu sesudah tahun 1901 M(setelah pembangunan masjid Ringinagung)Hadlrotus Syaikh Imam Nawawi berpulang kerahmatullah.Para santri dan penduduk merasa kehilangan .Mereka sadar hanya ulama'lah yang menjadi penerus Rosulullah SAW.Dalam memberantas yang bathil dan menegakkan yang haq.Hadlrotus Syaikh telah tiada namun nama dan jasanya akan dikenang sepanjang masa.
Satu abad sudah Hadlrotus Syaikh Imam Nawawi berpulang keahmatulloh 35 tahun usia beliau,beliau curahkan untuk mengajarkan nilai-nilai luhur islami di pondok pesantren yang beliau dirikan.Beribu rintangan dan cobaan beliau hadapi dengan keteguhan dan kesabaran demi tercapainya cita-cita luhur dalam mencari KeridhoanNya.Kini setelah semua berlalu kita sebagai pemilik jiwa-jiwa yang gersang dan hati rapuh selayaknyalah untuk bercermin dan mewarisi nilai pekerti luhur yang beliau wariskan.Harapan kita bersama semoga kita dapat mengambil segala hikmahnya demi tercapainya kebahagiaan dan keselamatan dengan ridla-Nya.Semoga beliau yang telah berpulang kerahmatulloh senantiasa dipayungi oleh kasih sayang dan curahan ampun dariAllah SWT.Aamiin yaa robbal'aalamiin.

SEJARAH PERKEMBANGAN

Sekitar tahun 1968 M generasi penerus dari keluarga ndalem mendirikan Madrasah Al-Asna ,yang berada di bawah naungan Pondok Pesantren Mahir Arriyadl ,Adapun Madrasah Salafiyah yaitu lembaga pendidikan khusus mendalami ilmu-ilmu agama islam terdiri dari;SP(Sekolah Persiapan)Madrasah Ibtidaiyah,Tsanawiyah,'Aliyah,Musyawirin,yang masing-masing mempunyai sistem,metode,kurikulum,jenjang,kalender pendidikan dan kepengurusan tersendiri.Dalam kegiatan belajar mengajar Madrasah Salafiyah selalu mengikut sertakan santri secara aktif guna mempercepat keberhasilan tujuan pendidikan.
Kegiatan yang selalu exsis yaitu;Pengajian kitab-kitab kuning karena penjabaran dari para Mujtahidin dan para 'ulama' salaf tertuang dalam buku-buku teks yang telah teruji(al kutub al-mu'tabarah).Metode belajar yang digunakan dengan sistem klasikal dalam artian;wetonan,sorogan.dan bandongan.Dan masih ada lagi kegiatan ekstrakurikuler meliputi;Khatabah,Bahsul Masail,Qiroah bit taghonniy dan masih banyak lagi lainnya.

sumber Almanak Pondok Pesantren Salafiyah"Mahir Arriyadl"Ringinagung Keling Kepung Pare Kediri Tahun 2011 M/1432/33 H.

Hukum Rokok dalam Islam

RINGKASAN HUKUM ROKOK
 
 
Pada dasarnya tidak ada pembahasan eksplisit di dalam Al-Quran dan hadits tentang status rokok dan merokok. Dalil-dalil nash yang dipakai cenderung tidak persis dan eksplisit mengarah pada rokok. Oleh karena itu, tidak heran kalau ulama klasik dan kontemporer berselisih (ikhtilaf) pendapat tentang halal dan haramnya. Inti dari pendapat ulama tentang rokok terbagi dua: pertama, haram secara mutlak. Kedua, mubah (boleh) atau makruh (tidak dianjurkan tapi tidak haram). Tapi bisa berubah menjadi haram dalam kasus khusus seperti pada orang yang kalau merokok akan menyebabkan penyakitnya tambah parah.
PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN ROKOK
DALIL HARAMNYA ROKOK
1.      QS Al-A'raf 7:157
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالأَغْلالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُواْ بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُواْ النُّورَ الَّذِيَ أُنزِلَ مَعَهُ أُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung. 
2.      QS Al-Isra 17:26-27
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيراً * إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً 

Artinya: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. 
Ayat lain yang sering diajukan dalil adalah QS An-Nisa' 4:29 dan Al-Baqarah 2:195.
3.      Hadits riwayat Abu Daud, Ahmad, Daruqutni, dll
 لا ضرر ولا ضرار
Artinya: Jangan melakukan sesuatu yang dapat mencelakakan diri sendiri dan orang lain.
4.     Hadits riwayat Bukhari
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يؤذ جاره، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلْيُكرم ضيفه، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا أو لِيصمت

Artinya: Barangsiapa beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaknya tidak menyakiti tetangganya, menghormati tamunya, dan mengatakan sesuatu yang baik atau diam.
ALASAN KEHARAMAN ROKOK
Alasan ulama yang mengharamkan rokok antara lain adalah sbb:
1.      Mengganggu kesehatan (ضرر على الجسم)
2.      Pemborosan (ضرر على المال)
3.      Mengganggu kesehatan masyarakat (ضررعلى المجتمع)
4.      Mengganggu kesehatan lingkungan (ضرر على البيئة)
ULAMA/LEMBAGA YANG MENGHARAMKAN ROKOK
Fatwa haramnya rokok berasal dari ulama Wahabi Arab Saudi. Berikut profil ulama yang mengharamkan rokok.
3.      Muhammadiyah berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010:
PENDAPAT ROKOK ITU MAKRUH/BOLEH
DALIL ATAS MAKRUH/BOLEHNYA ROKOK
1.      Kaidah fiqih (الأصل فى الأشياء الاباحة) segala sesuatu pada asalnya adalah mubah
ALASAN ULAMA ROKOK MAKRUH/BOLEH (MUBAH)
1)      Shaykh Hazim Abu Ghazalah, ulama Yordania, menganggap rokok itu makruh. Berikut fatwanya:

ان حكم الاسلام في التدخين ، لم يرد فيه نص قطعي ، في كتاب الله تعالى او سنة رسوله ، محمد صلى الله عليه وسلم ، وانما ورد قوله تبارك وتعالى «يحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث ، وكلمة الخبائث هنا كلمة عامة لا تشير الى الدخان بعينه ، وانما تشير الى ما ورد في النص من المحرمات ، كشرب الخمر والميسر ، والزنا ، والربا ، وغير ذلك.
لذلك لا نستطيع ان نحكم حكما قطعيا في تحريم الدخان ، او كراهيته التحريمية ، وانما ننصح اخواننا واخواتنا المدخنين ان يتركوا ، ويبتعدوا عن هذه النبتة الخبيثة

Artinya: Hukum Islam dalam soal merokok adalah tidak ada dalil eksplisit (qath'i) dalam Quran atau Sunnah (hadits) Nabi. Yang ada adalah firman Allah dalam QS Al-A'raf 7:157. Ayat ini sangat umum dan sama sekali tidak mengarah pada rokok. Ayat ini merujuk pada apa yang terdapat pada perkara-perkara yang diharamkan seperti minum khamr (minuman keras), judi, zina, riba, dan lain-lain. Oleh karena itu, saya tidak bisa menetapkan hukum yang pasti untuk mengharamkan rokok, untuk menghukumi makruh tahrim. Saya hanya bisa menganjurkan saudara-saudara kita yang perokok agar meninggalkan kebiasaan buruk ini.[1]
2)      Pada dasarnya tidak ada nash yang shorih (jelas) yang mengatakan bahwa rokok itu haram. Dan dalam kaidah ushul fiqih Syafi’i bahwa segala sesuatu pada asalnya adalah mubah (الأصل فى الأشياء الاباحة) kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Nah, karena tidak ditemukan dalil baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits yang mengharamkan rokok, maka pengambilan hukumnya dengan istish-hab (kembali ke hukum asalnya) yaitu mubah. Jadi hukum rokok pada asalnya adalah mubah.[2]
3)      Menurut Arwani, para ulama NU dalam bahtsul masail menilai tidak ada dasar yang kuat untuk mengharamkan rokok. Namun, lanjut Arwani, khusus bagi orang-orang dalam kondisi tertentu, misalnya memiliki penyakit dan penyakitnya bisa bertambah parah jika merokok, maka rokok diharamkan. "Misalnya bagi orang yang menderita diabetes dan sakit paru-paru, rokok haram bagi mereka," katanya.[3]
4) Syekh Ihsan Jampes, Kiyai dari tanah Kediri Jawa Timur yang hidup pada tahun 1901 putra dari KH. Dahlan Jampes Kediri mengarang sebuah kitab klasik yang berjudul إرشاد الإخوان في بيان حكم شرب القهوة والدخان yang lebih populer dengan nama Kitab Kopi dan Rokok. Kitab ini asli goresan beliau yang tertimbun di bilik pesantren, dan baru-baru ini diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia. Kitab ini sangat langka, tapi ternyata kitab ini tembuh ke pasar Internasional dan dicetak di Arab bersama kitab-kitab beliau yang lain, aku mencoba cari di web kitab klasik pun tidak nemu.
Dalam penjelasannya Syekh Ihsan menjelaskan secara sederhana dengan membagi dua bagian. Pertama ulama yang mengharamkan rokok. Antara lain: Ibrahim al-Laqqani al-Maliki, al-Tharabisyi, al-Muhaqqiq al-Bujairimi, dan Hasan al-Syaranbila. Argumentasi mereka rata-rata didasarkan atas efek samping atau bahaya yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi rokok. Misalnya, merusak kesehatan, melemahkan badan, dan juga berimbas pada pemborosan (isyraf).
Dan yang kedua yang menghalalkan rokok antara lain Abd al-Ghani al-Nabilisi, al-Syabramalis, al-Sulthan al-Halab, al-Barmawi, al-Rusyd, dan Ali al-Ajhury. Mereka menganggap bahwa rokok tidak najis, atau dapat menghilangkan kesadaran. Bahkan, rokok memberikan semangat baru dalam menjalani kehidupan. Baginya, tidak adanya dalil yang dijadikan dasar untuk mengharamkan rokok adalah dalil bahwa menghisap dan mengkonsumsi rokok hukumnya mubah. Kelompok ini cenderung tidak menjeneralisir masalah. Hukum mubah ini adalah berlaku bagi orang yang tidak terganggu kesehatannya atau hilang ingatannya ketika merokok. Pada posisi ini, Syaikh Ihsan tidak terjebak dalam perdebatan dua kubu. Ia malah memberikan jawaban alternatif. Ia berpendapat bahwa merokok adalah makruh. Meski begitu, hukum makruh ini tidak tetap. Bisa berubah jadi wajib, jika seandainya seseorang itu tidak atau berhenti merokok maka badannya akan sakit atau tidak bisa beraktifitas dengan baik. Bisa juga berubah jadi haram, bila alokasi uang yang digunakan untuk beli rokok itu seharusnya digunakan untuk menafkahi keluarganya, gara-gara beli rokok keluarganya jadi tidak makan. (h. 78)

Begitulah keluwesan dan kecerdasan ulama’ dulu, melihat masalah tidak secara saklek, dalil pengharaman rokok secara qoth’i tidak ada, tapi tetap bisa jadi haram karena ada bahaya bagi konsumennya, dan kebanyakan ulama’ menganggap sebagai makruh. Sungguh, sebagai ulama yang berkiprah di era revolusi fisik dan awal kemerdekaan mampu berfikir kontekstual melampaui zamannya, sementara di era keterbukaan informasi sekarang ini justeru banyak ahli agama yang berfikir tekstual. Apa ini kemunduran?
Yang perlu digaris bawahi adalah, kita sedang berbicara masalah furu’iyah (cabang)bukan ushuliyah (pokok), dalam masalah furu’ wajar dan pasti selalu ada perbedaan pendapat yang setiap pendapat mempunyai dalil masing-masing. Jadi, kita tidak bisa menjudge suatu hukum dalam masalah furu’ itu dengan hukum A maka hukumnya udah pasti A, tidak bisa B, C, atau D.  Itu bedanya dengan masalah ushul yang kalau udah A, ya udah pasti A, kalau tidak A maka keluar dari Islam.
Maka sungguh aneh ada yang bilang hukumnya haram secara mutlak, kalau secara mutlak maka harus ada dalil yang jelas mengharamkannya. Padahal tidak ada sama sekali dalil yang mengharamkan rokok. Kalau hanya berdalih berbahaya bagi kesehatan, emang benar, tapi apakah cuma rokok yang membahayakan kesehatan? bukankah gula juga berbahaya? dan betapa banyak zat aditif yang berbahaya bagi tubuh yang dikonsumsi manusia? bahkan aku pernah nyasar di blog seorang wanita yang secara penampilan islami banget, postingannya mengaku pengikut sunnah, tapi ada banner seperti ini terpampang di blognya
 
ULAMA/LEMBAGA YANG BERFATWA ROKOK MAKRUH ATAU BOLEH 
1)      Shaykh Hazim Abu Ghazalah direktur Jam'iyah Darul Quran, Yordania. 
2)      Muhammad bin Abdul Ghaffar Al-Sharif, ulama dan dosen Syariah dan Dirasah Islamiyah Universitas Kuwait[4]
3)      Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU pada 25 Februari 2011 memutuskan bahwa rokok itu hukumnya makruh atau mubah.
4)      Jawatan kuasa Perunding Hukum Syara’ (Fatwa) Malaysia.[5]

---------
[1] http://goo.gl/h8Wah (Hazim Abu Ghazalah)
[4] Lihat fatwanya: http://goo.gl/KbRwb
[5] Lihat fatwanya: http://goo.gl/bnR9q